MALUKU-Oknum polisi berpangkat Bripka Marlon Pietersz di Ambon, Maluku diduga menganiaya seorang warga bernama Belger Passau.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah anggota Ditbinmas Polda Maluku itu di Kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu, 27 September 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, penganiyaan saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diduga Aniaya Warga Berujung Ibunya Kena Tonjok
“Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi. Kemudian diceritakan kepada pihak keluarga,” ungkap Rosita melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.
Tak terima dengan ancaman, tepat pukul 21.15 WIT sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon.
Tujuan kedatangan mereka, untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Sosialisasi Program MBG di Ambon: Sinergi untuk Wujudkan Generasi Unggul
Namun tak berselang lama, adu mulut pun tak terhindari hingga berujung dugaan penganiayaan.
Kala itu, Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.
Penganiayaa ini, mengakibatkan korban mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri.
Baca juga: Seorang Ibu di Seram Bagian Barat Dipukul Saat Hendak Melerai Anak Dikeroyok Lima Pria
Saat terjadi insiden, ibu Bripka Marlon bernama Welmientje Pietersz juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari Gusti Lawalata.
“Gusti merupakah salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz,” bebernya.
Kedua belang pihak pun saling melapor ke SPKT Polda Maluku, Minggu, 28 September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: