MALUKU-Personil Satreskrim Polres Buru, Maluku, menangkap pria inisial MK karena mencabuli anak berusia 4 tahun.
Usai ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025 kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buru.
“Setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan saksi. Kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga: Gasak Duit Rp 200 Juta di Laci Kasir Toko Libra Buru Maluku, Dua Pria Ditangkap
Jaya menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap usai pria inisial AI melapor pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, korban berusia 4 tahun mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya.
Korban juga menyebutkan bahwa hal itu disebabkan oleh perbuatan tersangka MK di rumahnya di salah satu kecamatan di Kabupaten Buru.
Baca juga: Tragis Wanita Diduga Terjerat Utang di Ambon Tewas Gantung Diri, Kerap Didatangi Penagih
“Dalam keterangannya kepada ayahnya, korban mengungkap bahwa tersangka memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah.
“Di dalam rumah itulah dugaan kekerasan seksual itu terjadi,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: