MALUKU-Personil Satreskrim Polres Kota Tual, Maluku, menangkap Pierre Sahertian, Senin, 10 November 2025 pukul 23.26 WIT.
Pria 37 tahun itu ditangkap lantaran menikam anggota Brimob Batalion C Pelopor Polda Maluku, Briptu Refualu 33 tahun dengan gunting.
Rilis Polres Kota Tual diterima redaksi Maluku Zone, Kamis, 13 November 2025, menyebutkan kejadian tersebut terjadi di rumah kos kawasan UN kehutanan, Kecamatan Dullah Selatan pukul 21.30 WIT.
Awalnya istri korban Briptu Refualu menerima telepon dari seorang kerabatnya. Saat itu, kerabatnya menanyakan keberadaannya.
Istrinya lalu memberikan HP ke korban. Korban diberitahukan tentang keponakannya bernama Ningsih telah dipukul oleh suaminya, Pierre Sahertian.
“Telah terjadi pertengkaran yang memicu KDRT antara keponakannya dan suami,” tulis rilis ini.
Saat bersamaan keponakannya mendatangi rumah korban dan melaporkan perihal duduk perkara uang yang memicu pertengkaran di antaranya keduanya.
Pertengkaran itu kemudian mengakibatkan Ningsi mendapatkan kekerasan fisik oleh suaminya.
Setelah mendengar keterangan dari Ningsi, korban pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual.
Sambil melewati kamar kos pasangan suami istri tersebut, korban melihat sang menantu, pelaku Pierre Sahertian sedang duduk di depan kamar kos.
“Maka korban sengaja menghampiri pelaku dengan niat bertanya dan menasehati, tetapi saat bertanya pelaku menjawab dengan kasar dan sedang dibawah pengaruh alkohol,” bebernya rilis ini.
Karena mendapat jawaban yang kurang sopan dari pelaku, korban hendak memukul Sahertian, namun belum sempat melayangkan tinju.
Pelaku lebih dulu mencabut gunting dari arah belakang dan langsung diarahkan ke bagian dada untuk menyerang korban.
Melihat hal tersebut, korban pun menghindar dan menggunakan tangan kirinya untuk menangkis serangan tersebut.
“Tikaman yang dilakukan pelaku memang meleset dari tujuannya tetapi tetap mengenai tubuh bagian kiri korban,” ungkap rilis ini.
Setelah terpojok, pelaku masih berusaha menikam korban walaupun sempat dijatuhkan ke tanah, namun pelaku tidak menghentikan aksinya.
Baca juga: Congkel Jendela Rumah Curi 2 HP, Pria di Tual Tidak Berkutik Diringkus Polisi
Korban pun memilih menghindar dan menuju Polres Tual untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Namun dalam perjalanan, pelaku masih mengejar dengan maksud hendak melakukan penganiayaan lanjutan, tetapi tidak sempat terjadi,” ujar rilis ini.
Selanjutnya, korban singgah di pangkalan ojek dan meminta untuk mengantar menuju Polres Tual karena kondisinya yang mengalami perdarahan akibat luka tusukan.
Setibanya di penjagaan Polres Tual, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dan meminta bantuan anggota jaga untuk menghubungi Danki Brimob sebagai laporan.
Tujuannya agar mengantisipasi tindakan dari anggota Brimob saat mengetahui rekannya dianiaya.
Baca juga: Pemuda di Ngadi Tual Dibunuh 6 Orang, Direkayasa Tewas Kecelakaan
Usai menerima laporan, personil Polres Tual bergerak cepat menangkap pelaku dan melalukan penahanan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), personil juga menyita barang bukti berupa gunting kesehatan milik tersangka dari bahan stainless stell berwarna putih.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: