MALUKU - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyoroti pentingnya keberadaan Undang-Undang Kepulauan sebagai dasar hukum yang mampu menjamin keadilan bagi daerah berciri kepulauan, terutama Maluku, dalam pengelolaan wilayah laut serta pembagian anggaran negara.
Hal tersebut disampaikan Vanath saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) di Hotel Grand Avira Ambon, Rabu (28/1/2026).
Dalam pemaparannya, Vanath menyebutkan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, pendekatan pembangunan masih lebih berorientasi pada wilayah daratan.
“Sebagian besar wilayah Maluku adalah laut, sekitar 93 persen. Namun dalam perhitungan dana alokasi umum, yang menjadi dasar justru luas daratan yang hanya sekitar 7 persen. Ini membuat daerah kepulauan selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketimpangan fiskal tersebut berimplikasi pada berbagai persoalan mendasar di wilayah kepulauan, seperti mahalnya biaya transportasi, tingginya harga bahan pokok, serta keterlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Vanath mencontohkan kondisi distribusi hasil laut yang tidak efisien. Menurutnya, komoditas perikanan yang murah di pulau-pulau justru mengalami kenaikan harga saat tiba di pusat kota akibat panjangnya jalur distribusi dan tingginya biaya logistik.
“Masalah ini bersifat struktural. Selama kebijakan nasional tidak berubah, persoalan seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kepulauan memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai pengakuan wilayah laut, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan anggaran, memperkuat infrastruktur maritim, serta mengembangkan ekonomi kelautan dan perikanan.
“Jika wilayah laut dihitung sebagai bagian dari ruang fiskal, maka daerah kepulauan akan memperoleh porsi yang lebih proporsional. Dampaknya langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Vanath.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa upaya mendorong lahirnya Undang-Undang Kepulauan membutuhkan keseriusan politik dan kerja bersama antarprovinsi kepulauan di Indonesia.
“Regulasi lahir dari proses politik. Karena itu, daerah kepulauan harus bersatu dan memperjuangkannya secara kolektif agar kepentingan kita tidak terpinggirkan,” ujarnya.
Baca juga: Menggali Potensi Desa Wisata Negeri Hila: Negeri Budaya dan Rempah-rempah di Maluku Tengah
Di akhir sambutannya, Vanath memberikan apresiasi kepada generasi muda dan kalangan akademisi yang aktif terlibat dalam diskusi kebijakan strategis terkait masa depan Maluku.
“Maluku memiliki potensi besar. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menyuarakan gagasan dan konsistensi dalam memperjuangkannya,” tuturnya.
Melalui forum FGD tersebut, diharapkan lahir rekomendasi nyata yang dapat digunakan sebagai bahan advokasi bersama antara pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat terwujudnya Undang-Undang Kepulauan guna mendorong keadilan fiskal, memperkuat kedaulatan maritim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi-provinsi kepulauan, khususnya Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id