MALUKU - Guna menjamin mutu serta keterpaduan regulasi di tingkat daerah, Kementerian Hukum Wilayah Maluku melakukan langkah penguatan melalui forum pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Kegiatan tersebut difokuskan pada penyelarasan dan pendalaman konsep enam rancangan regulasi yang berasal dari tiga kabupaten di Maluku.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Ambon, pada Selasa (27/1/2026). Tiga pemerintah daerah yang menyampaikan usulan regulasi dalam forum ini yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan melibatkan unsur biro hukum pemerintah provinsi, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan instansi teknis dari masing-masing kabupaten. Keterlibatan lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya keselarasan regulasi daerah agar sejalan dengan kepentingan masyarakat serta kerangka hukum nasional.
Baca juga: Wagub Sarbin Ajak Pelajar Bumikan Moderasi Beragama
Sejumlah isu krusial menjadi pokok pembahasan. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengusulkan regulasi di bidang ketahanan pangan. Sementara itu, Kabupaten Buru Selatan mengajukan rancangan aturan terkait penambahan modal daerah pada perusahaan air minum. Adapun Kabupaten Kepulauan Aru mengajukan empat rancangan peraturan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah, etika kerja unit pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem e-harmonisasi sebagai sarana untuk memperkuat kualitas regulasi yang menjadi landasan pembangunan daerah.
Saiful turut menyinggung dinamika pembentukan peraturan pada tahun 2026 yang dihadapkan pada hadirnya sejumlah kebijakan nasional baru, termasuk undang-undang terkait penyesuaian pidana. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut ketelitian dan kecermatan dalam perumusan peraturan daerah guna menghindari potensi tumpang tindih maupun konflik norma.
Menutup kegiatan, Saiful Sahri menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah yang konsisten mengikuti prinsip dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa forum ini tidak hanya bertujuan menyempurnakan substansi regulasi, tetapi juga memperkuat kesepahaman bersama dalam mewujudkan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id