MALUKU – Upaya reformasi hukum yang dijalankan pemerintah pusat mulai menunjukkan dampak konkret hingga ke daerah. Kabupaten Maluku Tengah berhasil mencatatkan capaian membanggakan dengan meraih predikat Istimewa (AA) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), sebagai indikator kuatnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat penghargaan IRH oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Penyerahan berlangsung saat kunjungan kerja di Kantor Bupati Maluku Tengah, Selasa (3/2/2026), dan diterima oleh Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, mewakili bupati.
Capaian ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan agenda Reformasi Hukum nasional secara efektif, mulai dari aspek akuntabilitas hingga keberlanjutan kebijakan pemerintahan.
Saiful Sahri menegaskan bahwa predikat AA bukan sekadar capaian administratif, melainkan cerminan keberhasilan kebijakan nasional yang dijalankan secara konsisten di tingkat daerah.
“Nilai Istimewa (AA) pada IRH membuktikan bahwa Reformasi Hukum nasional tidak berhenti di pusat, tetapi benar-benar diterapkan dan menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah. Sinergi pusat dan daerah inilah yang memperkuat integritas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Maluku Dorong Pola Kerja Fleksibel Demi Efisiensi dan Layanan Publik Maksimal
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagai langkah awal mempersiapkan penerapan KUHP baru.
Selain itu, Saiful Sahri menyoroti peran hukum adat sebagai living law yang masih hidup di masyarakat Maluku. Ia menyatakan dukungan Kementerian Hukum terhadap keterlibatan Latupati, para raja, serta pemerintah desa dalam mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
Sementara itu, Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa menyebut predikat Istimewa (AA) sebagai cermin komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance.
“Capaian IRH ini menjadi tolok ukur bagi kami untuk terus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Prestasi ini harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai sosialisasi KUHP Nasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
“Pemahaman aparatur terhadap arah kebijakan hukum nasional sangat penting agar implementasi di daerah dapat berjalan tepat dan efektif,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemaparan materi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional oleh La Margono kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, sebagai upaya memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan hukum nasional secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id