MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperkuat pengawasan layanan kenotariatan di Maluku Tengah. Selasa (3/2), tim Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku melakukan koordinasi langsung ke sejumlah kantor notaris di Kota Masohi sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan mencegah risiko penyalahgunaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Koordinasi ini dipimpin oleh Yustina Elistya Dewi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU dan jajaran JFU. Tim mengunjungi beberapa kantor notaris, termasuk Jan Marco Pattipeilohy, Latupauw Selanno, Nur Aini Mahu, Susy Nurnaningsih Latuconsina, dan Stella Tubalawony.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek penting, mulai dari Laporan Bulanan Notaris, penyelesaian masalah data badan hukum, hingga penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Langkah ini bertujuan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme melalui layanan kenotariatan.
Yustina menegaskan, kepatuhan notaris terhadap pelaporan dan penerapan PMPJ bukan sekadar formalitas administratif. “Ini merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas layanan kenotariatan dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Maluku Perkuat Kolaborasi dengan DPRD, Fokus Tingkatkan IRH dan Akses Informasi Hukum
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin S. Rumakat, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kendala teknis yang disampaikan notaris. “Setiap permasalahan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal AHU agar segera ada solusi,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, Kemenkum Maluku berharap seluruh notaris di wilayah Maluku semakin disiplin melaporkan kegiatan mereka dan konsisten menerapkan PMPJ, sehingga layanan kenotariatan tetap transparan, akuntabel, dan aman bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id