Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 08:27 WIB

Perkuat Kepastian Investasi, Bupati Halteng Teken Verifikasi IPPR untuk Penataan Kawasan Industri Berkelanjutan

Author

Bupati Halteng pastikan tata ruang industri (Iwan Maulana Budiman)

MALUKU – Bupati Halmahera Tengah menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada 12 Februari 2026 di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, dan turut dihadiri Plt. Kepala Bapperida serta Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Halmahera Tengah.

Verifikasi IPPR menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang di Weda Tengah sesuai RDTR yang sedang disusun, sekaligus menyelesaikan klarifikasi indikasi pelanggaran ruang sebelum dokumen resmi ditetapkan. Bupati menegaskan, penyusunan RDTR yang berbasis data dan regulatif ini strategis untuk mempercepat investasi, mengontrol pembangunan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di kawasan industri yang berkembang.

“RDTR yang terverifikasi memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Bupati.

Penandatanganan ini sekaligus menegaskan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Diharapkan, RDTR Weda Tengah dapat segera rampung sebagai instrumen pengendalian pembangunan terintegrasi, sekaligus memperkokoh posisi Halmahera Tengah sebagai kawasan industri strategis di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Haltengkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU