MALUKU – Guna memastikan hak konstitusional masyarakat kurang mampu terpenuhi, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan monitoring dan evaluasi program bantuan hukum di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada dua titik, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual dan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rang Tuntunan.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas advokat dan paralegal agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjamin ketertiban administrasi dan kesinambungan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Agenda diawali dengan peninjauan ke Lapas Kelas IIB Tual yang disambut langsung Kepala Lapas, Nurchalis Nur. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa warga binaan masih sangat membutuhkan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Tim Kanwil sempat berencana melakukan verifikasi langsung kepada salah satu warga binaan penerima bantuan hukum. Namun, yang bersangkutan diketahui telah bebas sehingga proses wawancara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan ke kantor Yayasan Rang Tuntunan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asli perkara litigasi yang telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini mencakup pengecekan kelengkapan administrasi serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban.
Tak hanya audit dokumen, diskusi terbuka juga digelar untuk mengidentifikasi berbagai kendala sepanjang 2025, terutama dalam pelaksanaan program non-litigasi seperti penyuluhan hukum dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai penutup, Tim Kanwil memberikan sejumlah rekomendasi strategis terkait pengelolaan dan optimalisasi anggaran bantuan hukum ke depan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat penerima bantuan hukum di Maluku Tenggara memperoleh kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal, sementara lembaga pemberi bantuan hukum terus meningkatkan kompetensi serta kualitas layanannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id