MALUKU – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan pentingnya penataan administrasi yang cepat dan rapi di tengah situasi darurat bencana agar koordinasi antarinstansi tidak terhambat aturan. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah daerah, serta pimpinan OPD, Minggu (05/04), di ruang VIP Bandara Baabullah Ternate.
Dalam arahannya, Wagub menyoroti kondisi fiskal tahun 2026 yang cukup menantang, sehingga penetapan status darurat melalui surat keputusan resmi menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan bencana, termasuk dukungan dari pemerintah pusat serta keterlibatan TNI dan Polri.
Ia pun menginstruksikan Sekprov dan Kepala BPBD Malut agar segera menyelesaikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, khususnya TNI, Polri, dan Basarnas.
Menurutnya, dalam kondisi darurat dibutuhkan langkah cepat tanpa terhambat prosedur panjang. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, di atas kepentingan sektoral maupun birokrasi.
Wagub juga menargetkan seluruh dokumen kerja sama tersebut dapat segera rampung, sehingga mobilisasi personel dan peralatan seperti kapal dan helikopter bisa dilakukan dengan cepat tanpa menunggu proses administrasi berjenjang.
Untuk penanganan di lapangan, ia meminta adanya pembagian tugas yang jelas. Pemerintah provinsi difokuskan pada distribusi logistik dan penanganan wilayah seperti Batang Dua, sementara pemerintah kabupaten/kota diminta menangani pengungsi dan dampak bencana di wilayah masing-masing, termasuk Pulau Hiri dan Moti.
Di akhir arahannya, Wagub turut mengapresiasi masyarakat serta aparat keamanan atas terjaganya situasi yang kondusif di Maluku Utara, terutama di tengah momen perayaan keagamaan yang berlangsung bersamaan. Ia bersyukur toleransi antarumat beragama tetap terjaga dengan baik, khususnya di Kota Ternate.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id