MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama sejumlah instansi terkait akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait penataan lahan eks HGB 03 milik PT. Darco & Modul Timber. Lahan tersebut resmi diarahkan untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Moloku Kie Raha.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat tindak lanjut yang digelar oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara di Room Tidore, Hotel Bela, Ternate, Senin (13/04/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Lalu Harisandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada langkah strategis pemanfaatan kembali lahan eks HGB 03 yang masa berlakunya telah berakhir sekitar enam bulan lalu. Status lahan tersebut kini menjadi tanah negara, sehingga pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis, khususnya pembangunan Kodam dan pelabuhan di wilayah Sofifi.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan untuk mendukung pembangunan tersebut. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, termasuk adanya klaim dari masyarakat serta potensi sengketa hukum dengan pihak eks pemegang hak.
“Kita ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sarbin.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan status lahan serta mempercepat proses penyerahan untuk kepentingan negara. Dukungan dari kementerian terkait, khususnya di bidang pertanahan, juga dinilai sangat penting agar proses ini dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Lalu Harisandi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 6 April 2026. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait penataan ulang pemanfaatan lahan eks HGB 03.
Ia berharap melalui forum ini, seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif sehingga pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara bersama Kepala Kanwil BPN, disaksikan oleh seluruh peserta rapat.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsudin A. Kadir, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai menjadi langkah maju dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.
“Kami berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.
Adapun tiga poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain, penyelesaian klaim masyarakat dan potensi sengketa hukum dengan eks pemegang hak akan dilakukan melalui jalur perdata di pengadilan. Jika dalam proses tersebut pemerintah dinyatakan kalah, maka pemerintah provinsi siap memberikan ganti rugi sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selanjutnya, Kementerian Pertahanan akan mengusulkan pembangunan Makodam Moloku Kie Raha sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memperkuat aspek pertahanan di wilayah Maluku Utara.
Kesepakatan ketiga adalah penetapan seluruh areal eks HGB 03 di Sofifi dengan luas mencapai 200.390 meter persegi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Makodam Moloku Kie Raha. Penetapan ini didasarkan pada peta usulan penataan yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi terkait.
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari unsur TNI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda, organisasi perangkat daerah di lingkup provinsi dan kota, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lahan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pembangunan Makodam di Maluku Utara dapat segera direalisasikan. Selain memperkuat pertahanan, pembangunan ini juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, seperti peningkatan infrastruktur dan terbukanya peluang kerja.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menata aset negara secara optimal untuk kepentingan publik. Ke depan, sinergi antarinstansi diharapkan terus terjaga agar berbagai program pembangunan strategis di Maluku Utara dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id