Rabu, 15 APRIL 2026 • 20:11 WIB

Kemenkum Maluku Dorong Legalitas Produk Rutong Lewat Edukasi Merek Kolektif

Author

Kemenkum Maluku edukasi merek kolektif UMKM (Humas Kemenkumham Maluku)

MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku terus memperkuat legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha melalui edukasi merek kolektif dan Perseroan Perorangan di Negeri Rutong, Senin (13/4).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Negeri Rutong ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Dinas Koperasi Kota Ambon, dengan melibatkan pengurus serta anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Ia menyebut, keberadaan koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa.

“Legalitas melalui Perseroan Perorangan dan perlindungan merek kolektif akan memberikan nilai tambah, memperkuat identitas produk, serta meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa merek kolektif memungkinkan produk unggulan memiliki identitas yang jelas, sehingga mampu memperluas jangkauan pemasaran hingga ke tingkat nasional.

Para pelaku UMKM di Negeri Rutong turut dibekali pemahaman terkait pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya meningkatkan kualitas usaha dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Negeri Rutong, Simon Telapary, mengapresiasi langkah Kemenkum Maluku dalam memberikan pendampingan kepada koperasi.

Menurutnya, edukasi tersebut menjadi langkah penting dalam mengembangkan produk unggulan daerah agar lebih dikenal dan memiliki daya saing.

Sebagai tindak lanjut, koperasi akan melakukan inventarisasi produk unggulan yang akan didaftarkan sebagai merek kolektif dengan pendampingan dari Kemenkum Maluku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Negeri Rutong semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha sebagai dasar pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU