MALUKU-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku, berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
ASN kejaksaan itu terancam dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah menjelaskan surat panggilan telah dilayangkan pada 17 Maret dan 2 April 2026.
“Surat pemeriksaan itu diterbitkan usai penyidik melakukan gelar perkara kemudian menetapkan FS sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Meski begitu, Rositah menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas terkait ulah tersangka.
“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegasnya.
Menurut Rositah langkah tegas tersebut untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
Pasalnya kasus ini telah lama ditangani semenjak dilaporkan oleh SB, Desember 2025. Teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.
SB melaporkan tersangka saat itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP,” lanjut Rositah.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Solar Oplosan di Kapaha Ambon, Turut Tangkap Tiga Orang dan Sita Mobil
Dengan berjalan proses penyelidikan, kata Rositah penyidik menghadapi kendala teknis terkait kehadiran pelapor dan dua saksi.
“Pelapor SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea,” jelasnya.
“Sementara saksi lain FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Saksi sebelumnya menunda kehadiran karena hamis dan dalam proses persalinan,” tambahnya.
Usai pemeriksaan ketiganya, penyidik selanjutnya memeriksa FS. Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lalu dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi. Penyitaan ini telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: