Penyerahan motor hasil curian ke pemiliknya di Ambon. (dok istimewa)
MALUKU-Personil Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon, Maluku.
Dalam kasus tersebut terdapat tiga unit motor yang diamankan.
Selanjutnya barang bukti diserahkan ke pemiliknya di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Selasa, 12 November 2025.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan tiga motor yang diamankan itu pemiliknya belum sempat membuat Laporan Polisi (LP) kehilangan motor.
Namun, berkat ketelitian tim Ditreskrimum yang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas, kendaraan tersebut berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
“Para korban ini belum sempat membuat laporan. Namun setelah kami teliti dan berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditlantas, ternyata kendaraan tersebut memang hasil pencurian,” jelasnya.
Dalam proses pengembalian, jajaran Ditreskrimum menunjukkan empati dan kepedulian nyata kepada masyarakat.
Salah satu pemilik kendaraan mengalami kesulitan untuk hadir ke kantor Ditreskrimum karena tidak memiliki biaya dan sarana transportasi.
Mengetahui hal tersebut, personil Ditreskrimum Polda Maluku secara khusus menjemput yang bersangkutan agar dapat hadir menerima langsung kendaraan miliknya.
Baca juga: Korsabhara Baharkam Polri Supervisi Fungsi Samapta dan Pamobvit Polda Maluku, Mengapa ?
“Kami memahami kondisi masyarakat yang mungkin kesulitan untuk datang. Karena itu, kami bantu jemput salah satu pemilik agar bisa mengambil motornya langsung,” jelasnya.
"Harapan kami, kendaraan ini bisa digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari dan membawa manfaat bagi keluarganya,” sambungnya.
Tindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajaran Ditreskrimum Polda Maluku untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan sisi kemanusiaan dan pelayanan publik yang proaktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: