Jumat, 17 APRIL 2026 • 17:17 WIB

Kemenkum Maluku Ikuti PKP 208, Siapkan Pemimpin Berkualitas

Author

Kemenkum Maluku ikuti PKP 208 2026 (Humas/H.S)

MALUKU – Jajaran Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmen dalam mencetak kader pemimpin berkualitas dengan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 208 Tahun 2026 secara virtual.

Kegiatan pembukaan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, dari ruang rapat pimpinan.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan berlangsung sejak 4 April hingga 12 Agustus 2026 menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Program ini mencakup 907 jam pelajaran selama 104 hari dengan enam tahapan, mulai dari pembelajaran mandiri hingga implementasi aksi perubahan.

“Pelatihan ini menjadi kawah candradimuka bagi peserta untuk menjadi motor penggerak pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menegaskan bahwa jabatan pengawas memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan dan implementasi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan berbasis nilai Pancasila dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Dari Maluku, satu peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah Michael W. Huwae, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda. Keikutsertaan ini mencerminkan keseriusan dalam memperkuat kapasitas manajerial, khususnya di bidang keuangan dan tata kelola.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, berharap peserta mampu mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh menjadi inovasi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan yang kuat harus berjalan seiring dengan akuntabilitas tinggi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU