Minggu, 26 APRIL 2026 • 22:28 WIB

4 Pelaku Terduga Pemakai Narkoba yang Ditangkap di Ambon Kini Jalani Rehabilitasi

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku narkotika di Ambon. (pixabay)

MALUKU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026. Keempatnya masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).

“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujar kasi Humas dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026)

Baca juga: Sambangi SMA Kristen YKPM Ambon, Polisi Ajak Pelajar Setop Tawuran dan Hindari Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, kata kasi humas, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026. Saat ini, lanjut kasi Humas, keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan.

Baca juga: Kepincut Iming-Iming Sabu, Pemuda Pengangguran di Ambon Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba

Namun, mereka dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan. Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegas kasi humas. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU