MALUKU– Komitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang cepat, adaptif, dan menyentuh langsung masyarakat kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui inovasi KI ON THE SPOT.
Melalui pendampingan intensif, Kanwil Kemenkum Maluku berhasil mengantarkan pendaftaran merek kolektif KDMP Rutong Ambon Maluku secara resmi terdaftar.
Keberhasilan tersebut sekaligus menambah jumlah pendaftaran merek kolektif KDMP di wilayah Maluku menjadi total empat merek kolektif. Capaian ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Maluku dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap identitas usaha masyarakat berbasis komunal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Baca juga: Sekda Buru Selatan Koordinasi Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Maluku
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa inovasi KI ON THE SPOT merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, efektif, dan langsung di lapangan.
"Negara harus hadir memastikan masyarakat memperoleh akses perlindungan kekayaan intelektual tanpa hambatan administratif maupun keterbatasan informasi," bebernya.
Saiful Sahri menjelaskan bahwa merek kolektif bukan hanya simbol identitas usaha bersama, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menjaga kualitas, dan memperkuat posisi ekonomi masyarakat di tengah kompetisi pasar yang semakin terbuka.
Baca juga: Kemenkum Maluku Bikin Singkronisasi Pastikan Dua Ranperda Ambon Tidak Tabrak Aturan
"Karena itu, pendampingan dilakukan secara aktif mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, hingga proses pendaftaran berhasil diselesaikan," katanya.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa keberhasilan pendaftaran merek kolektif KDMP Rutong menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kekayaan intelektual kini bergerak lebih progresif dan tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor.
Melalui KI ON THE SPOT, Kanwil Kemenkum Maluku hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan perlindungan hukum terhadap karya, identitas usaha, dan potensi ekonomi daerah dapat diwujudkan secara nyata.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Maluku dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi bernilai tinggi. Dengan semakin banyaknya merek kolektif yang terdaftar, diharapkan lahir ekosistem usaha masyarakat yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: