MALUKU-Kapolda Maluku, Irjen Prof Dadang Hartanto menegaskan pentingnya menjaga budaya ‘Pela Gandong’ dan ‘Hidup Orang Basudara’.
Irjen Prof Dadang Hartanto berharap budaya ini dapat dijadikan sebagai fondasi utama menjaga kedamaian, toleransi dan persatuan.
Harapan ini dikemukan Prof Dadang saat bertemu dengan Forkopimca dan seluruh elemen masyarakat di Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu, 1 November 2025.
Baca juga: Pastikan Program Binmas Air, Kapolda Maluku Sidak Mako Polairud
“Mari kita rawat nilai-nilai basudara dan pela gandong. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah. Sebab keamanan daerah bukan hanya tanggung jawab TNI-Polri, tetapi hasil kerja bersama seluruh masyarakat,” tegas Prof Dadang.
Pada kesempatan itu Prof Dadang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari pengaruh negatif media sosial (medsos) dan pergaulan bebas.
Prof Dadang berharap orang tua untuk aktif mendorong anak-anak belajar dan membaca sehingga terhindar dari pengaruh negatif.
“Dorong anak-anak kita untuk belajar, membaca, dan memanfaatkan teknologi dengan bijak,” harapnya.
“Jangan biarkan mereka mewarisi tradisi kekerasan atau perilaku yang tidak baik. Jadikan medsos sebagai sarana belajar dan menambah wawasan,” sambungnya.
Baca juga: Ramah Tamah Purna Bhakti, Kapolda Maluku Ajak Pensiunan Polri Terus Jadi Teladan di Masyarakat
Lebih lanjut, Prof Dadang mengatakan pembangunan Polsek Taniwel Timur merupakan salah satu program strategis Polda Maluku.
Tujuannya demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Seram Bagian Barat.
Prof Dadang berharap dukungan seluruh pihak agar proses pembangunannya dapat berjalan bertahap sesuai perencanaan.
“Mohon doa dan dukungan agar rencana pembangunan Polsek Taniwel Timur dapat terwujud. Dengan kehadiran Polsek di sini, masyarakat akan makin mudah mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat, dekat, dan humanis,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: