Bupati MBD Sambangi Kemenkum Maluku (Humas/H.S)
MALUKU – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (30/1). Agenda tersebut menjadi bagian dari koordinasi menjelang penyerahan sertifikat Indikasi Geografis untuk produk budaya unggulan daerah.
Kedatangan Bupati yang dikenal sebagai tokoh sentral di Bumi Kalwedo itu diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran pimpinan, termasuk perwakilan divisi peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, kekayaan intelektual, serta pelayanan administrasi hukum umum (AHU).
Pertemuan ini turut melibatkan Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Cristian P. H. Borel, serta akademisi Universitas Pattimura, Prof. Teng Berlianti. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut bertujuan memperkuat landasan akademik dan yuridis atas pengajuan kekayaan intelektual komunal Maluku Barat Daya.
Baca juga: MENKUM: Posbankum Sukses Mediasi Sengketa Rumah Ibadah hingga Warisan Puluhan Tahun
Dalam pemaparannya, Benyamin Noach menegaskan bahwa Tenun Daisuli memiliki jejak sejarah yang lebih awal dibandingkan tenun dari wilayah Tanimbar. Pernyataan tersebut diperkuat oleh hasil kajian Balai Arkeologi yang menemukan lukisan gua dengan motif serupa dengan corak Tenun Daisuli yang masih digunakan hingga kini.
Ia juga menjelaskan bahwa tradisi tenun ikat di Pulau Kisar dan wilayah sekitarnya merupakan warisan budaya yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat setempat. Teknik mengikat benang sebelum proses pewarnaan telah diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian penting dalam ritual adat serta penanda identitas sosial komunitas pulau-pulau di Maluku bagian tenggara.
Baca juga: Saiful Sahri Apresiasi Capaian Kalsel Tuntaskan Posbankum di Seluruh Desa
Melihat nilai sejarah, makna budaya, serta peluang ekonomi yang besar, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama masyarakat adat dan pelaku usaha lokal sepakat mengajukan Tenun Ikat Kisar sebagai produk berstatus Indikasi Geografis. Upaya ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi tetap dinikmati oleh para perajin dan komunitas asalnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Kabupaten MBD dalam menjaga dan melindungi warisan budaya daerah. Ia menegaskan komitmen Kemenkum Maluku untuk menindaklanjuti proses sertifikasi dan menyerahkan pengakuan Indikasi Geografis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id