Aru Raih Predikat Hukum Istimewa (Humas/H.S)
MALUKU – Upaya serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam membenahi sektor hukum berbuah manis. Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menganugerahkan Sertifikat Penghargaan dengan Predikat AA (Istimewa) atas capaian Reformasi Hukum tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam agenda pertemuan resmi yang digelar pada 5 Februari 2026. Capaian ini mengukuhkan Kepulauan Aru sebagai salah satu daerah dengan performa reformasi hukum terbaik di Provinsi Maluku.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa predikat istimewa ini merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap kinerja reformasi hukum pemerintah daerah. Ia menegaskan, capaian tersebut perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten serta penguatan regulasi di tingkat lokal.
“Predikat AA bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas tata kelola hukum di daerah,” ujar Saiful.
Baca juga: Kemenkum Maluku Perluas Kerja Sama KI Bersama Tiga Kampus di Masohi
Selain membahas keberlanjutan Indeks Reformasi Hukum (IRH), pertemuan juga menyoroti pentingnya optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Integrasi produk hukum daerah ke dalam sistem JDIH dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan transparansi dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Saiful juga menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Kemenkum dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembangunan hukum yang kuat tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan komunikasi aktif dan sinergi lintas lembaga.
“Kami selalu siap membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum dan penataan regulasi di Maluku,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menilai predikat istimewa tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan hukum secara berkelanjutan.
Menurutnya, capaian ini akan dijadikan tolok ukur baru dalam penyusunan setiap produk hukum daerah agar selaras dengan prinsip reformasi hukum nasional serta memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Aru.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bumi Jargaria,” tutup Timotius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id