Pemprov-KIP tingkatkan nilai IKIP. (dni)
MALUKU – Upaya meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satunya melalui pertemuan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara yang digelar Selasa (10/02/2024) di ruang rapat Dinas Kominfosan Lantai 3, Kantor Gubernur, Sofifi.
Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyusunan langkah strategis guna mendorong kenaikan skor IKIP Maluku Utara pada tahun 2026. Saat ini, nilai IKIP Maluku Utara berada pada angka 60,75 atau masuk kategori “Sedang”.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Hatari, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai kendala yang masih menghambat peningkatan nilai harus diidentifikasi dan diselesaikan bersama.
“Kita perlu menyatukan pemahaman dan merumuskan solusi agar hambatan yang menyebabkan nilai IKIP masih di angka 60,75 bisa segera diatasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, diperlukan langkah konkret dan terukur agar capaian IKIP dapat meningkat ke kategori “Baik”. Peningkatan ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sehat dalam pengelolaan informasi publik.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KIP Malut, Maryani Yusuf, memaparkan bahwa skor IKIP 2025 mencerminkan kondisi regulasi yang sebenarnya sudah cukup kuat. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai belum optimal. Maryani menyoroti masih rendahnya komitmen sejumlah badan publik dalam memperbarui dan melaporkan data secara berkala, serta belum maksimalnya fungsi lembaga pengelola informasi publik di tingkat daerah.
“Secara kelembagaan sudah ada kemajuan, tetapi tantangan klasik seperti minimnya pembaruan data dan kurangnya pelaporan masih menjadi catatan penting,” jelasnya.
Wakil Ketua KIP Malut, Ismad Sahupala, turut menekankan bahwa hasil IKIP merupakan gambaran umum kondisi keterbukaan informasi di Maluku Utara. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup tingkat provinsi, dua kota, dan delapan kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran IKIP didasarkan pada tiga dimensi utama, yakni dimensi ekonomi, hukum, dan politik. Ketiga aspek tersebut tidak hanya menilai ketersediaan data, tetapi juga memperhatikan fakta dan dinamika yang terjadi di daerah.
Ketua KI Malut, Aziz Marsaoly, mengingatkan seluruh badan publik agar secara rutin memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Adapun metode penilaian IKIP tahun ini menggunakan sistem panel melalui Dewan Ahli (expert council), berbeda dari metode sebelumnya yang melibatkan 10 informan ahli di setiap provinsi dengan pendekatan pentahelix. Hasil evaluasi tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council/NAC) untuk penilaian akhir.
Pertemuan ini juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Nurlaila Muhammad, Sekretaris Dinas Kominfosan M. Alfie Sahar, serta Kabid Pengelolaan Informasi dan Sumber Daya Diskominfosan Provinsi Maluku Utara Guntur Sudirman.
Dengan penguatan koordinasi ini, Pemprov Maluku Utara berharap peningkatan nilai IKIP dapat segera terwujud dan menjadi fondasi bagi pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id