Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 MARET 2026 • 10:31 WIB

Rapat Satgas Galian C, Wagub Sarbin Minta Pengawasan Diperketat dan Data Diperbarui

Rapat Satgas Galian C, Wagub Sarbin Minta Pengawasan Diperketat dan Data DiperbaruiWagub Sarbin perketat pengawasan tambang galian C (Adpim/Malut)

MALUKU – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat koordinasi bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Senin (02/03/2026), di ruang rapat Wakil Gubernur.

Pertemuan tersebut membahas hasil evaluasi penertiban aktivitas pertambangan galian C yang telah dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kota Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Rapat dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PTSP, Kepala Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta Kasat Pol PP Maluku Utara. Dalam arahannya, Wagub menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyoroti wilayah dengan cakupan geografis terbatas seperti Kota Ternate yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak lingkungan. Karena itu, proses pemberian izin harus dilakukan secara selektif dan penuh pertimbangan.

Menurutnya, pembatasan bahkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila ditemukan potensi risiko yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah diminta benar-benar cermat dalam mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan.

Berdasarkan laporan terbaru, Satgas telah menghentikan operasional lima perusahaan galian C di Kota Ternate dan memastikan tidak ada perpanjangan izin bagi perusahaan tersebut. Sementara sembilan perusahaan lainnya masih diperbolehkan beroperasi dengan pertimbangan teknis, terutama untuk mendukung kebutuhan material pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan warga.

Terkait pertambangan rakyat, Wagub menjelaskan bahwa aktivitasnya masih menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, baru Kabupaten Halmahera Selatan yang dokumen WPR-nya telah ditandatangani Gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Adapun Halmahera Utara dan Halmahera Timur masih dalam tahap menunggu pengajuan resmi dari pemerintah daerah masing-masing.

Di akhir rapat, Wagub menginstruksikan Tim Satgas agar lebih aktif melakukan pengawasan lapangan sekaligus memperbarui dan menyelaraskan data perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelanggaran aturan.

Ia menegaskan bahwa penertiban galian C merupakan langkah penting untuk menjaga kepentingan masyarakat luas. Legalitas izin, menurutnya, harus diterbitkan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rapat Satgas Galian C, Wagub Sarbin Minta Pengawasan Diperketat dan Data Diperbarui

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!