Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 APRIL 2026 • 20:26 WIB

Sekda Malut Buka Rekonsiliasi Iuran JKN Triwulan I 2026, Tegaskan Kesehatan Hak Dasar Warga

Sekda Malut Buka Rekonsiliasi Iuran JKN Triwulan I 2026, Tegaskan Kesehatan Hak Dasar WargaSekda Malut buka rekonsiliasi iuran JKN (Humas/Adpim)

MALUKU – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Syamsuddin A. Kadir, M.Si, secara resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemda dan Non PPU Pemda Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan ini berlangsung di Bela Hotel, Kamis (23/04/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu, AAK, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Ir. Sri Haryati Hatari, M.Si, para narasumber, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan OPD terkait, hingga bendahara instansi.

Dalam sambutannya, Sekda Malut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia, tanpa memandang kemampuan membayar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa rekonsiliasi iuran bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan akurasi data kepesertaan dan ketepatan pembayaran iuran. Dengan demikian, layanan kesehatan dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran bagi seluruh peserta JKN.

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari penghasilan semata, tetapi juga ditentukan oleh lima aspek utama, yakni pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan penghasilan. Ia mencontohkan, masyarakat yang sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitas, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi.

“Kalau masyarakat sehat, maka mereka bisa bekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pelaksanaan rekonsiliasi rutin bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Sakop, S.E., M.M. Selain itu, turut diberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah atas capaian iuran, di antaranya Pemprov Maluku Utara untuk segmen PBPU Pemda, Pemda Kota Tidore Kepulauan untuk kategori KP desa, serta Pemda Kepulauan Sula untuk segmen iuran wajib.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I Tahun 2026 oleh seluruh pemerintah daerah, KPPN Ternate, KPPN Tobelo, serta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sekda Malut Buka Rekonsiliasi Iuran JKN Triwulan I 2026, Tegaskan Kesehatan Hak Dasar Warga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!