Jaksa Awasi 7 Raja di Maluku Tengah Antisipasi Penyelewengan Dana Desa, Wajib Lapor Rutin Via Aplikasi
MALUKU-Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua kini bertugas mengawasi para raja terkait dana desa di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Pengawasan ditandai dengan MoU antara Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja dengan 7 raja di Kecamatan Nusalaut, Sabtu (19/07/2025).
Kegiatan tersebut juga disaksikan Camat Nusalaut Glen Masela, dan Komandan Koramil 1504-08 Otis Titaheno.
Baca juga: Duh ! Remaja Cewek di Ambon Coba Lompat dari Jembatan Merah Putih Lantaran Frustasi Pacar Dilamar
Camat Nusalaut, Glen Masela mengapresiasi pihak kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum.
Dengan begitu, Glen berharap raja di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola keuangan desa dengan baik.
"Kiranya dengan kegiatan penandatanganan MoU ini, para kepala pemerintahan negeri dapat mengelola keuangan desa mengedepankan asas taat hukum," kata Glen.
Adapun raja tandatangani MoU, yaitu Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) KPN Ameth Wempy Dirk Parinussa, KPN Nalahia F. Leiwakabessy dan KPN Sila Y. Risameno.
Baca juga: Kapolda Maluku Dampingi Menteri Kesehatan Kunjungi RSUP Leimena Ambon
Selanjutnya KPN Akoon J. Wairissal, KPN Tittaeai S. Nanuway, Segneg Abubu J. Peilobis dan Segneg Leinitu, A. Amanopunjo.
Sementara itu, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja mengatakan MoU ini atas permintaan 7 raja guna melakukan pendampingan hukum.
"MoU dilakukan atas permintaan 7 Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut. Tujuannya untuk melakukan pendampingan hukum atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025," jelasnya.
Menurutnya, permintaan pendampingan ini, sebagai upaya preventif dan bentuk sinergitas antara para KPN dengan kejaksaan.
Baca juga: Lantamal Ambon Latih Karakter 28 Mahasiswa Unggul Poltekkes Kemenkes Maluku
Diharapkan pengawasan ini dapat mengantisipasi penyalahgunaan dana desa yang dikhawatirkan berpotensi melawan hukum.
Bersamaan dengan itu, staf Cabjari Saparua juga memperkenalkan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) ke perangkat negeri.
"Aplikasi JAGA DESA ini, Wajib di gunakan oleh seluruh pemerintah negeri, sebagai upaya untuk mempermudah monitoring pengelolaan dana desa," ungkapnya.
"Selain itu juga mengefisiensi pendampingan yang dilakukan untuk pengelolaan dana desa," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers