Kejaksaan Dampingi Pemdes di Tanimbar Cegah Potensi Penyalahgunaan Anggaran, Harap Evaluasi Rutin
MALUKU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku akan mendampingi pemerintah daerah (Pemdes) dalam pengelolaan dana desa.
Pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di sebuah hotel di Kota Saumlaki, Jumat, 2 Agustus 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan PKS itu sebagai upaya kejaksaan mendukung penguatan kapasitas aparatur desa.
Baca juga: BKSDA Maluku Sita Burung Kakatua dan Opsetan Tanduk Rusa dari KM Labobar
Nantinya, kata Garuda dilakukan melalui pengawasan dan asistensi hukum secara berkelanjutan.
"PKS dengan Dinas PMD ini menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pada tahap akhir," jelas Garuda, Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Tetapi sebagai mitra strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar memahami setiap aspek pengelolaan keuangan dan risiko hukumnya," sambungnya.
Garuda menegaskan, PKS ini dapat diikuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis secara rutin.
Baca juga: Haru Pesan 'Sakral' Walkot Bodewin Saat Lepas Tim Futsal Batosai Ambon Naga Berlaga di LFN Solo
Dengan begitu, dia berharap aparatur desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu, namun tetap disiplin dalam mematuhi hukum.
Garuda juga berharap Dinas PMD dan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat membangun sinergi yang kokoh, saling mendukung dalam upaya peningkatan kesadaran hukum.
"Dengan demikian mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berdaya guna, dan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers