Senin, 11 AGUSTUS 2025 • 15:20 WIB

Jaksa Tahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda di Maluku Tengah Terkait Dugaan Laporan Fiktif Dana Hibah

Author

Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda berinisial LWT di Rutan Kelas IA Ambon. (dok Cabjari Saparua)

MALUKU-Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda berinisial LWT di Rutan Kelas IA Ambon, Maluku, Senin, 11 Agustus 2025.

LWT sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan laporan fiktif dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah

Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil menjelaskan penahanan terhadap tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan tahap II.

Baca juga: Polwan Polda Maluku Bripda Arni Silva Pattipeiluhu Ukir Prestasi di Thailand, Rebut Medali Perak

Patrick melanjutkan, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Ambon. Tersangka didampingi pengacaranya, Hukum Thomas Wattimury.

“Telah di lakukan penyerahan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Cabjari Saparua ke JPU Beatrix Novita Temmar,” jelas Patrick dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.

“Saat penyerahan posisi tersangka didampingi penasehat hukumn, Thomas Wattimury,” sambungnya.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal primair dan subsadair.

Adapun Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Putra Negeri Hualoy Seram Bagian Barat, Letkol Tamyasin Hehanussa Jadi Komandan Batalion 16 Marinir Ambon, Ditunjuk Presiden Prabowo

Sedangkan Pasal Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnnya, Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja menyatakan penetapan LWT sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025.

"Menetapkan LWT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon tahun anggaran 2020," ungkap Asmin.

Asmin menjelaskan dana yang diduga dikorupsi LWT itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan total sebesar Rp 460.000.000.

Baca juga: Wajib Tahu ! Makna Angka HUT Kota Ambon ke- 450, Berikut Ulasannya

Rinciannya Pemerintah Provinsi Maluku Rp 300 juta, sementara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Rp 160 juta.

Penggunaan dana itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik jaksa Cabjari Saparua telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif.

Bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

Asmin menegaskan, laporan tersebut diduga dibuat tersangka LWT bersama ketua panitia berinisial MT.

"Tersangka selaku sekretaris panitia bersama dengan ketua panitia almarhum MT diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif," beber Asmin. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU