MALUKU-Seorang oknum polisi berpangkat Bripka Marlon Pietersz diduga memukul warga bernama Belger Passau di Ambon, Maluku.
Anggota Ditbinmas Polda Maluku itu memukul korban di rumahnya di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu, 27 September 2025 pukul 21.15 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, awalnya warga sekitar 10-20 orang mendatangi rumah Bripka Marlon. Saat itu ada juga korban Belger.
Baca juga: Seorang Ibu di Seram Bagian Barat Dipukul Saat Hendak Melerai Anak Dikeroyok Lima Pria
Rositah berkata tujuan mereka saat itu untuk meminta klarifikasi terkait ancaman dilontarkan Bripka Marlon.
“Sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi,” jelas Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2025.
Selanjutnya terjadi adu mulut hingga berujung pada penganiayaan. Kala itu, Bripka Marlon diduga menendang, memukul dan mencekik korban Belger.
Ibu dari Bripka Marlon, bernama Welmientje Pietersz yang mencoba melerai penganiayaan justeru terkena pukul dari Gusti Lawalata.
“Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, bernama Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari Gusti Lawalata,” bebernya.
Baca juga: Polisi Cokok Pemakai-Kurir Sabu di Lokasi Berbeda di Buru, Satunya Pengrajin Emas
“Jadi kejadian terjadi saat salah satu keluarga korban berusaha untuk memukul Bripka Marlon,” sambungnya.
Akibat kena pukul, ibu dari Bripka Marlon lalu melaporkan Gusti Lawalata dan korban Belger ke SPKT Polda Maluku, Minggu, 28 September 2025.
Di hari itu pula, Belger juga melaporkan Bripka Marlon. Dia mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri.
“Untuk kedua laporan tersebut, kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku,” ungkap Rositah.
Lebih lanjut, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.
Baca juga: Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita
“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: