Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 17:35 WIB

Paman Suruh Teman Setubuhi Ponakan di Maluku Tenggara, Sediakan Kamar dan Iming-iming Uang

Author

Dua tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkara dinyatakan tahap dua atau P21. (dok istimewa)

MALUKU-Seorang paman berinisial AU menyuruh temannya, FH untuk menyetubuhi ponakan wanita yang masih anak dibawa umur di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. 

FH melancarkan aksi bejat terhadap korban sebanyak tiga kali. 

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi menjelaskan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di kamar milik AU. Terletak di Kecamatan Kecil. 

Baca juga: Wakapolda Maluku Ungkap 33 Polisi Dipecat Sepanjang 2025 karena Pelanggaran Berat

Tindakan asusila dilakukan terakhir kali pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIT. 

"Jadi, ketika peristiwa itu terjadi di kamar milik AU," ungkap Rian melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2025. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rian, FH menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. 

Anehnya aksi bejat itu atas perintah AU yang merupakan paman korban. 

Baca juga: Wisata Sejarah ! Ini Rekomendasi 5 Benteng di Maluku Tengah Bagi Pelancong, Bisa Swafoto

AU selain menyediakan kamar juga memberikan imbalan berupa uang kepada FH usai menyetubuhi ponakannya. 

"AU menjanjikan sejumlah uang kepada FH. Setelah FH melakukan perbuatan tersebut terhadap ponakannya. AU kemudian memberikan sejumlah uang sebagai imbalan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menetapkan FH dan AU sebagai tersangka. Disebabkan tersangka AU melakukan pembiaran hingga terjadi perbuatan asusila. 

Baca juga: PNS dan Security Pengguna Sabu di Ambon Diampuni Melalui RJ

"Bahwa tersangka AU juga melakukan pembiaran terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh FH terhadap korban di kamarnya sendiri. Padahal korban merupakan keponakannya," ungkapnya.

Tersangka FH dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara untuk tersangka AU dipersangkakan dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang juga berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Baca juga: Logo Pertamina di Atap SPBU Kebun Cengkih Ambon Terbakar

Kini penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan dua tersangka beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025. 

Rian mengatakan, proses tahap II atau P21 setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh JPU atau P21.

"Tersangka FH yang juga masih di bawah umur bersama tersangka AU sudah diserahkan ke JPU beserta barang buktinya, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU