2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah Swadaya
MALUKU-Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual menggeledah Kantor Bank Maluku Cabang Kota Tual dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
Penggeledahan dua kantor itu telah berlangsung sejak Rabu, 22 Oktober hingga hari ini, Kamis 23 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi mengatakan penggeledahan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019.
Baca juga: Lagi Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri di Buru Kepergok Ngamar Bareng
“Bahwa sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan tersebut, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan,” kata Zaldi melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
“Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor PT Bank Maluku Cabang Tual di Langgur. Kemudian Kantor Dinas PKP Kota Tual,” sambungnya.
Zaldi menegaskan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Penggeledahan ini juga telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus mempercepat proses penyidikan.
Awal Mula Proyek Bantuan Rumah Swadaya Diusut
Zaldi mengatakan perkara ini diusut setelah pihak mendapati informasi dan laporan masyarakat Kota Tual.
“Dengan memperhatikan perkara dimaksud yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perumahan, maka kita usut,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tual kemudian melakukan pengusutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.
Zaldi menjelaskan proyek yang sudang diusut pihak ini anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2.675.820.000,00.
Proyek diperuntukkan untuk 120 penerima bantuan dengan jumlah dana bantuan berupa uang yang diteima masing-masing penerima Rp 22.298.500,00.
“Anggaran itu sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke lokasi pekerjaan,” jelasnya.
Bentuk DRPB2 Tidak Melibatkan Penerima Bantuan
Belakangan diketahui pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak pernah melibatkan penerima.
DRPB2 pun yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan.
Dengan begitu, kata Zaldi, penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh.
“Selain itu, penunjukan toko atau penyedia dalam hal ini CV Rahmat Barokah Jaya, tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya. Selain itu juga tidak memiliki toko,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir di Tanimbar Lantaran Cabuli Siswi SMA dalam Angkot
“Sehingga tidak memenuhi persyaratan penunjukan toko atau penyedia,” bebernya.
Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DRPB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material.
“Akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV Rahmat Barokah Jaya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: