MALUKU - Kementerian Hukum resmi menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian yang digelar pada Jumat (30/1/2026) itu menandai capaian 100 persen Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para kepala daerah, serta jajaran pemerintah daerah atas kolaborasi yang solid bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, meski Posbankum merupakan program inisiatif Kementerian Hukum, keberhasilannya tidak lepas dari dukungan lintas sektor dan peran aktif pemerintah daerah. Sinergi inilah yang membuat layanan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan.
Baca juga: Kemenkum Maluku Kenalkan Mekanisme Baru Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026
Ia menegaskan, Posbankum menjadi instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Posbankum juga mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Posbankum bukan sekadar layanan hukum, tapi bukti kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat,” ujarnya dalam acara yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru.
Sejumlah capaian konkret pun disoroti. Salah satunya, Posbankum berhasil menyelesaikan sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. Di Jawa Timur, Posbankum juga sukses memediasi konflik pendirian rumah ibadah antarwarga tanpa kekerasan dan berujung pada kesepakatan damai.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau sekitar 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi bahkan telah mencapai cakupan penuh.
Menteri Hukum juga mengingatkan agar pengelolaan Posbankum dilakukan secara transparan dan berbasis data melalui sistem pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data menunjukkan, persoalan yang paling sering ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan keamanan dan ketertiban, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
Baca juga: Perkuat Regulasi Daerah, Kemenkum Maluku Selaraskan Aturan Tiga Kabupaten
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menilai Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyebut kondisi geografis yang beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses keadilan. Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan dinilai mampu menjawab tantangan tersebut melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, lurah, paralegal, dan juru damai agar layanan bantuan hukum semakin luas dan merata.
Dengan tuntasnya pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan, pemerintah berharap akses keadilan dapat semakin mudah dijangkau dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id