MALUKU – Warisan budaya Maluku Barat Daya kini memperoleh pengakuan hukum yang sah. Tenun Ikat Daisuli dari Pulau Kisar dan Tari Itawalun resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual setelah sertifikatnya diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, kepada Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam acara yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Jumat (30/1).
Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Daisuli serta Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Tari Itawalun, kedua karya budaya tersebut kini memiliki perlindungan hukum yang jelas. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap klaim sepihak, serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat adat sebagai pemilik tradisi.
Baca juga: Tabloid Tabaos Edisi IV Resmi Diserahkan ke Bupati Maluku Barat Daya
Bupati Maluku Barat Daya menyambut positif capaian tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas perhatian serius dalam melindungi kekayaan budaya dari wilayah Bumi Kalwedo. Menurutnya, pengakuan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga identitas dan kreativitas masyarakat lokal.
Prosesi penyerahan sertifikat turut disaksikan oleh jajaran pejabat Kemenkum Maluku, termasuk pimpinan divisi peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, kekayaan intelektual, dan administrasi hukum umum. Hadir pula perwakilan Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta akademisi Universitas Pattimura yang terlibat aktif dalam pendampingan dan kajian teknis.
Saiful Sahri menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya strategis menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan bernilai bagi generasi mendatang. Ia berharap capaian Maluku Barat Daya dapat menjadi pemicu bagi daerah lain di Maluku untuk segera mendaftarkan potensi budaya mereka.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas adat, dan perguruan tinggi menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan di Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id, Maluku.kemenkum.go.id