Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 12:50 WIB

Kemenkum Maluku Perluas Kerja Sama KI Bersama Tiga Kampus di Masohi

Author

Kerja Sama Kekayaan Intelektual (Humas/S.N)

MALUKU – Penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik terus menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bidang Kekayaan Intelektual sekaligus pembentukan Sentra KI bersama tiga perguruan tinggi di Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/2).

Tiga institusi pendidikan tinggi yang terlibat dalam kerja sama ini yakni Universitas Dr. Djar Wattiheluw Masohi, STKIP Gotong Royong Masohi, dan STAI Said Perintah Masohi. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual yang lebih terarah dan berkelanjutan di dunia kampus.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya ide, riset, dan karya inovatif. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi tersebut berisiko tidak berkembang optimal dan rentan disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi diharapkan menjadi motor penggerak dalam proses pendampingan, pendaftaran, hingga pengelolaan KI milik dosen dan mahasiswa. Dengan demikian, karya intelektual yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kemenkum Maluku menargetkan terciptanya layanan Kekayaan Intelektual yang lebih mudah diakses, responsif, dan relevan dengan kebutuhan sivitas akademika. Perguruan tinggi pun diharapkan semakin aktif berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem inovasi daerah.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Kemenkum Maluku dalam mendorong kolaborasi lintas sektor guna memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi dan kepastian hukum, sejalan dengan tuntutan pembangunan di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU