Minggu, 12 APRIL 2026 • 10:30 WIB

Nelayan Wahai Maluku Tengah Hilang di Misool Raja Ampat

Author

Pencarian nelayan asal Desa Wahai, Kabupaten Maluku Tengah di Perairan Misool, Raja Ampat. (dok Basarnas Ambon)

MALUKU-Seorang nelayan bernama Roni Fatubun (40) dilaporkan hilang kontak di Perairan Pulau Misool, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Saat itu, nelayan asal Dusun Parigi, Desa Wahai, Kabupaten Maluku Tengah hendak dalam perjalanan menuju Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku

Baca juga: Jejak Kolonial di Ambon: Menelusuri Sejarah Terlupakan Benteng Middleburg di Passo

Kepala Basarnas Ambon, Muhamad Arafah menjelaskan laporan hilangnya nelayan bernama Roni Fatubun diterima dari Kapolsek Wahai. 

"Dalam keterangan dilaporkan, awalnya korban bertolak dari Pulau Misool menuju Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis, 9 April 2026 pukul 15.00 WIT," jelas Muhamad melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 April 2026. 

Muhammad mengatakan korban pun diperkirakan sampai di Seram Bagian Timur, Jumat, 10 April 2026. 

"Namun naas korban diketahui belum juga tiba pada tempat tujuan," jelasnya. 

Setelah mendapati informasi tersebut pukul 13.40 WIT, tim SAR gabungan dikerahkan menggunakan RIB menuju titik koordinat 2°24'6.55"S - 129°53'4.10"E. 

Baca juga: MUI Pusat Promosi Program EBT Berbasis Koperasi Saat Temui Wagub Maluku

Tim kemudian melakukan pencarian di antara Perairan Misool dan Seram Bagian Timur hingga sore. 

"Namun belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Operasi SAR kemudian dihentikan sementara dan dilanjutkan operasi SAR hari kedua, Minggu, 12 April 2026," paparnya. 

Muhamad menambahkan operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Basarnas, Polairud, TNI AL, dan masyarakat. 

"Pencarian menggunakan RIB USS Bula, dan longboat masyarakat. Saat pencarian, cuaca dilaporkan hujan ringan, Angin dari Timur mengarah ke Timur Laut kecepatan 19 knot, dan Tinggi Gelombang 0,5 Meter," jelasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU