Selasa, 14 APRIL 2026 • 15:43 WIB

Enam Ranperda Strategis Diserahkan ke DPRD, Pemprov Malut Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Author

Enam Ranperda Malut perkuat pembangunan daerah (Humas/Adpim)

MALUKU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong penguatan kebijakan daerah melalui penyusunan regulasi strategis. Hal ini ditandai dengan penyerahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (13/4).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan di berbagai sektor, mulai dari perikanan, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan sosial. Keenam Ranperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan otonomi daerah secara lebih efektif.

Adapun enam Ranperda yang diusulkan meliputi pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, inovasi daerah, pengelolaan Masjid Agung Sahful Khairaat, serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menegaskan bahwa sektor perikanan menjadi salah satu fokus utama pembangunan di Maluku Utara. Dengan potensi sumber daya laut yang melimpah, perikanan dinilai sebagai sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, Ranperda tentang pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sektor ini dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Selain itu, posisi geografis Maluku Utara yang strategis juga menjadi peluang besar untuk pengembangan perikanan dalam skala nasional.

Di sisi lain, transformasi digital pemerintahan juga menjadi perhatian serius. Melalui Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mendorong integrasi layanan pemerintahan secara elektronik.

Sarbin menjelaskan bahwa penerapan SPBE bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era modern. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan kinerja pemerintah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Selanjutnya, Ranperda terkait pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Sofifi sebagai pusat pemerintahan.

Tak hanya itu, Pemprov Maluku Utara juga mendorong peningkatan inovasi di tingkat daerah. Melalui Ranperda tentang inovasi kabupaten/kota, pemerintah ingin memacu kreativitas dan terobosan dalam pelayanan publik. Regulasi ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus berinovasi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dalam aspek keagamaan, Ranperda tentang pengelolaan Masjid Agung Sahful Khairaat menjadi perhatian khusus. Pemerintah menilai bahwa rumah ibadah memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan spiritual masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan masjid dapat memberikan kontribusi positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Sementara itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi prioritas. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas disusun untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih jauh, Sarbin Sehe menegaskan bahwa keberadaan regulasi daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. Peraturan daerah tidak hanya menjadi pedoman dalam pelaksanaan program, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat otonomi daerah.

Ia berharap, melalui pembahasan bersama DPRD, keenam Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Sarbin Sehe mengajak seluruh pihak untuk melihat penyusunan regulasi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun daerah. Ia berharap, kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat Maluku Utara.

“Semoga peraturan daerah yang kita susun ini menjadi wujud nyata kecintaan kita kepada masyarakat dan daerah Maluku Utara,” ujarnya.

Dengan diserahkannya enam Ranperda strategis ini, Pemprov Maluku Utara menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Ke depan, sinergi antara pemerintah dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU