Jumat, 17 APRIL 2026 • 16:48 WIB

DPRD Malut Uji Kelayakan 10 Calon Komisioner KI Periode 2025–2029

Author

DPRD Malut uji komisioner KI 2025 (Adpim/Malut)

MALUKU – Proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara periode 2025–2029 memasuki tahap akhir melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPRD Provinsi Maluku Utara di Hotel Safirna, Ternate, Kamis (16/04/2026).

Sebanyak 10 kandidat mengikuti tahapan ini setelah sebelumnya melewati serangkaian seleksi ketat, mulai dari administrasi, Tes Potensi Sistem CAT, tes psikologi dan dinamika kelompok, hingga wawancara.

Adapun kesepuluh kandidat tersebut yakni Apner Saban, Firjal, Ismat Sahupala, Isra Muksin, Mohammad Fauzi Esomar, Mu’minah Daeng Barang, Muhammad Syadri, Pudja Sutamat, Rahmatullah Yahya, dan Sofyan Ali.

Dalam uji kelayakan ini, para kandidat diuji secara komprehensif terkait pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, rekam jejak, integritas, serta visi mereka dalam memperkuat transparansi informasi di Maluku Utara.

Wakil Ketua III DPRD Maluku Utara yang juga Koordinator Komisi I, Husni Salim, menegaskan bahwa tahapan ini menjadi penentu utama dalam memilih lima komisioner terbaik.

“Ini tugas yang cukup berat karena kita harus menyeleksi 10 kandidat menjadi 5 orang yang benar-benar layak mengemban amanah dan membawa keterbukaan informasi di daerah ini ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kandidat yang mengikuti tahapan ini merupakan figur-figur kompeten dan berpengalaman, sehingga proses penilaian membutuhkan ketelitian dan objektivitas tinggi.

Tim penguji dari Komisi I DPRD Maluku Utara terdiri dari Husni Salim selaku koordinator, Ketua Komisi Nazlatan Ukhra Kasuba, Wakil Ketua Risno Sadonda, serta anggota lainnya yakni Hj. Farida Djarma, Jimmy Rifky The, H. La Putu, Astri Tiarasari Yasin, Muksin HM., Alexander Paka, dan Sukri Ali.

Melalui tahapan ini, diharapkan terpilih komisioner Komisi Informasi yang mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di Maluku Utara ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Malutprov.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU