MALUKU-Personel Polresta Pulau Ambon resmi menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata berbahaya, dan bahan peledak rakitan pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIT.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 April 2026, sekaligus bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM (23), dan AS (38), keduanya berasal dari Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Ternate Gelar Earth Hour, Ajak Warga Mulai Peduli Lingkungan dari Langkah Sederhana
Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Jalan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Aparat kepolisian dari unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) mengamankan tersangka setelah ditemukan membawa senjata tajam serta bahan peledak rakitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MM sebelumnya sempat bertemu rekannya dan meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi. Ia kemudian kembali ke tempat tinggalnya dan mengambil sebilah parang serta bom pipa rakitan yang disimpan di dalam kamar.
Tersangka lalu bergerak menuju wilayah Hunuth dengan tujuan kembali ke kampung halamannya di Kec. Leihitu. Di lokasi tersebut, tersangka sempat menunggu anggota keluarganya sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian di sekitar pertigaan Durian Patah.
Dalam pengamanan itu, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, dan satu sangkur berwarna hitam.
Selain MM, polisi juga mengamankan AS yang berada di lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Ambon untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 306 dan/atau Pasal 307 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata berbahaya serta bahan peledak.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
Baca juga: Diduga Jadi Korban TPPO, 2 Remaja Wanita di Ambon Diselamatkan Polisi dari Kapal
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan ilegal senjata tajam maupun bahan peledak. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan umum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat saat dilakukan penahanan, sebagaimana dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara tegas dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis