MALUKU UTARA - Polres Halmahera Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres, Minggu, 10 Mei 2026.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu dan Ganja di Ternate
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah IPTU Sunarto Abdullah bersama personel Satresnarkoba.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.
Saat pria itu mengambil benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
Baca juga: Polisi Sita 160 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Maluku Utara
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, serta satu bungkus rokok Camel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Narkotika itu rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara perempuan yang bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan barang haram tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” kata Fiat.
Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: