Sabtu, 04 OKTOBER 2025 • 23:19 WIB

Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Masyarakat ke Polsek Werinama yang Diabaikan, Ini Penjelasannya

Author

Mapolresta Seram Bagian Timur, Maluku. (dok istimewa)

MALUKU-Pihak Polres Seram Bagian Timur menegaskan tidak ada laporan aduan masyarakat ke Polsek Werinama yang diabaikan. 

Penegasan ini disampaikan menyikapi isu adanya aduan warga yang diabaikan terkait dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Werinama.

Di mana, pelapor merasa laporannya tidak direspon Polsek Werinama.

Baca juga: Salat Subuh di Masjid Nurul Ikhlas Arbes, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, menjelaskan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di SPKT Polres SBT, datang Pelapor saudari AKT untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pengancaman.

Pihak SPKT Polres SBT selanjutnya menerima pelapor dan mendengarkan secara langsung kronologi tentang permasalahan yang dialami.

Anggota SPKT kemudian memberikan pemahaman kepada pelapor tentang tahapan proses laporan/pengaduan dan prosedur yang akan dilakukan.

Setelah memberikan pemahaman Piket SPKT menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar merespon cepat dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.

Piket SPKT juga meminta Polsek untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut. Sebelum Pelapor meninggalkan SPKT, petugas memastikan kembali apakah pengaduan tersebut akan dilaporkan di SPKT atau mediasi dengan terpelapor di Polsek Werinama sesuai permintaan Pelapor.

Baca juga: Jalan Trans Seram di SBB Maluku Sempat Dipalang Kini Lalin Kembali Normal

"Saat itu Pelapor memilih untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Werinama dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kapolsek.

Jumat, 03 Oktober 2025, bertempat di ruang Reskrim Polsek Werinama telah dilakukan pemeriksaan terhadap SHM dan anaknya, FK .

Pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan dari AKT. Dari hasil pemeriksaan, SHM membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepadanya pada tahun 2019 oleh OH, suami dari Pelapor.

Lahan tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh ibu SHT.

“Hari ini kami telah memeriksa 2 (dua) orang terkait laporan ini, besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi sekaligus pengecekan lahan sengketa tersebut,” kata Kapolsek Iptu Sahruddin Samar.

Sebelumnya, lanjut Iptu Sahruddin, pada 16 September 2025 pihaknya telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Perwira Polresta Pulau Ambon Dipecat

"Jadi tidak ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebagaimana isu yang berkembang di luar," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres SBT melalui Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian menegaskan komitmen Polres SBT untuk merespon setiap aduan maupun keluhan masyarakat baik melalui Polsek maupun Polres sesuai prosedur yang berlaku dalam setiap penganan kasus.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan isu yang belum terverifikasi dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam menangani kasus ini," katanta.

"Kami juga berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan setiap perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU