Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 OKTOBER 2025 • 21:54 WIB

Hentikan Deforestasi Indonesia akibat Ekspor Pelet Kayu !

Hentikan Deforestasi Indonesia akibat Ekspor Pelet Kayu !Organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan kantor Kedutaan Besar Jepang dan Korea Selatan. (dok FWI)

MALUKU-Para aktivis lingkungan yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan kantor Kedutaan Besar Jepang dan Korea Selatan di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Aksi ini menyoroti dampak serius impor pelet kayu (wood pellet) oleh kedua negara tersebut dari Indonesia. Dinilai aktivis mempercepat kerusakan hutan alam dan bertentangan dengan prinsip keadilan iklim.

“Hutan Indonesia bukan bahan bakar kalian, wahai warga Jepang dan Korea. Setop impor wood pellet dari Indonesia dan hentikan pengrusakan hutan di negara Indonesia,” teriak Tsabit Khairul Auni selaku Koordinator Aksi dari Forest Watch Indonesia (FWI).

Baca juga: Program Kolaborasi Australia-Pemkab Maluku Tengah, Dubes Puji Transformasi Pendidikan di SD Negeri 216

Setidaknya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Jepang dan Korea Selatan gencar mengimpor wood pellet dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari strategi transisi energi kedua negara maju tersebut.

Ini menjadi tekanan luar biasa bagi situasi hutan di Indonesia dan memperparah deforestasi, degradasi hutan, dan pelepasan emisi karbon dalam skala besar.

Sebagai hutan terluas ketiga di dunia dan wilayah tiga zona waktu dengan keanekaragaman hayati terkaya di bumi, hutan Indonesia tidak mampu dan tidak etis digunakan untuk memenuhi lonjakan permintaan biomassa.

Setidaknya lebih dari 40 juta hektar hutan alam terancam hilang oleh berbagai macam proyek.

“Pemanfaatan wood pellet biomassa oleh Jepang dan Korea Selatan yang berasal dari Indonesia sudah keluar dari prinsip transisi energi berkeadilan,” katanya.

Salah satu contoh impor wood pellet yang diduga ilegal, pada Agustus 2024 lalu, sempat tertangkap oleh Badan Keamanan Laut RI.

Baca juga: Sidang ke-39 Sinode GPM, Kapolda Maluku: Bawalah Nilai-nilai Kebaikan dan Cinta Kasih di Tanah Maluku

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina pengangkut 10.545 metrik ton wood pellet yang tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC.

Penangkapan tersebut terjadi berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), selanjutnya ditindaklanjuti oleh Zona Bakamla Tengah yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan didukung masyarakat Gorontalo.

Tsabit mengatakan, aksi yang digelar merupakan peringatan keras bagi kedua negara karena telah berkontribusi dalam pengrusakan hutan alam tersisa di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hentikan Deforestasi Indonesia akibat Ekspor Pelet Kayu !

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!