Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 17 MEI 2026 • 22:44 WIB

Oknum Guru di Halmahera Barat Maluku Utara Ditahan Terkait Dugaan Cabul Siswi SMP

Oknum Guru di Halmahera Barat Maluku Utara Ditahan Terkait Dugaan Cabul Siswi SMPSeorang oknum guru di Kabupaten Halmahera Barat ditahan karena diduga cabuli siswi. (dok istimewa)

MALUKU UTARA - Personel Satreskrim Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menahan seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. 

WB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kini ditahan di Mapolres Halmahera Barat.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Satreskrim Polres Halbar menyampaikan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi sejak 2024 saat korban masih berstatus pelajar kelas I SMP.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu dan Ganja di Ternate

Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban melalui media sosial sebelum mengajak korban ke sejumlah lokasi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

Dua kejadian diduga berlangsung di rumah tersangka di Desa Bobanehena, sedangkan tiga kejadian lainnya diduga terjadi di area kebun warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Tersangka resmi ditahan sejak 27 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pihak Satreskrim.

Baca juga: Polisi Sita 160 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Maluku Utara

Atas perbuatannya, WB dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski kasus tersebut baru dilaporkan pada April 2026, polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat masih melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga dijadwalkan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Rabu (13/5/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Oknum Guru di Halmahera Barat Maluku Utara Ditahan Terkait Dugaan Cabul Siswi SMP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!