Eks Kepala Puskesmas Saparua Maluku Tengah dan Bendahara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
MALUKU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon), menahan mantan Kepala Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/7/20205).
Raymond Sopamena selaku mantan kepala puskesmas tersebut ditahan bersama mantan bendahara, Akita Ferdiana Pangalo.
Tersangka Akita ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sementara Raymond di Rutan Kelas IIA Ambon.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2023 pada Puskesmas Saparua.
Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah menjelaskan penahan kedua tersangka setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap. Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka RS dan AKP sekaligus barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap,” kata Ardiansyah, Rabu (16/7/2025).
Ardiansyah menjelaskan, motif dan peran tersangka dalam kasus ini dengan membuat daftar pengeluaran pembayaran biaya transportasi. Daftar tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ke desa-desa sasaran.
Di antaranya Desa Saparua, Kulur dan Tiouw. Namun fakta yang terjadi justru memakai mobil ambulance Puskesmas Saparua. Selain itu pula ada kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, tapi kenyataan fiktif.
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Pegawai Bank di Buru Korupsi Dana Nasabah Rp 2,5 Miliar
"Dibuatkan juga daftar pengeluaran yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban," bebernya.
Ardiansyah melanjutkan, dari ulah kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku terdapat kerugian negara senilai Rp403.413.500.
Ardiansyah mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya telah menyita dokumen dan surat laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen.
Pihaknya juga menyita tunai senilai Rp68.943.000 dari kedua tersangka. Kini sudah dititipkan pada RPL Kejari Ambon.
Baca juga: Operasi Patuh di Ambon: Pelanggar Lalin Didominasi Pengendara Sepeda Motor
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal Primair Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tatum 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan