Operasi Patuh di Ambon Pelanggar Masih Didominasi Pengendara Bermotor, Hari Ini 26 Pemilik Kendaraan Ditilang
MALUKU-Operasi Patuh di Kota Ambon, Maluku yang menyasar ketertiban lalu lintas para pengendara masih terus dilakukan.
Senin, 21 Juli 2025, operasi patuh di Kota Ambon dipusatkan di Jalan Sultan Hasanudin, menindak 26 pemilik sepeda motor dan mobil terjaring razia operasi tersebut.
"Total 26 pelanggaran lalu lintas kembali ditemukan, hari ini. Rinciannya 14 pengendara bermotor dan 12 pengemudi mobil," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin, 21 Juli 2025.
Baca juga: Buaya Gigit Warga di Buru Selatan Hingga Tewas, Jasad Dievakuasi Saat Masih Dimangsa
Kombes Rositah mengungkapkan pelanggaran yang masih dominan ditemukan, yakni tidak menggunakan helm baik pengendara maupun boncengan.
Selanjutnya, tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak berlaku, tidak memakai sabuk pengaman dan boncengan tiga.
Dengan temuan tersebut, Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Operasi Patuh Salawaku dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat di jalan raya," tandasnya.
"Operasi akan terus dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Maluku untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Rositah Operasi Patuh merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Tujuannya, kata Rositah guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Rositah menambahkan pelaksanaan operasi melibatkan personel gabungan dari DitLantas Polda Maluku, Propam Polda Maluku, POM TNI, dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
"Kolaborasi yang dilakukan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," jelasnya.
"Bahkan personel militer maupun Polri yang kedapatan melanggar juga langsung ditindak oleh POM TNI dan Propam," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers