Senin, 21 JULI 2025 • 20:49 WIB

Raja dan 5 Staf di Maluku Tengah Diduga Buat Laporan Fiktif Dana Desa, Duit untuk Pribadi Kini Berstatus Tersangka

Author

Ilustrasi korupsi dana desa. (Mohamed_hassan/Pixabay)

MALUKU-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. 

Keenam orang itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa atau anggaran dana desa (DD/AD) Negeri Negeri Tiouw tahun 2020-2022. 

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja menjelaskan sebelum menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, pihak telah melakukan ekspose perkara. 

Baca juga: Ibu dan Anak Warga Negeri Tamilouw Maluku Tengah Dievakuasi dari Wilayah Konflik di Yaman

"Sudah melaksanakan 2 kali ekspose perkara di Kejari Ambon. Kemudian menetapkan enam orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw," ungkap Asmin pada Senin, 21 Juli 2025. 

Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial AP. 

Selanjutnya sekretaris negeri GH, bendahara HK, kasie pembangunan  TM, kasie pemberdayaan BP dan terakhir kaur tata usaha SP. 

Asmin menjelaskan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dana desa. 

Baca juga: Agoes Apresiasi Para Istri Pegawai Kejati Maluku Tapi Berharap Topang Integritas Suami

Namun dalam hasil sidik terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.

"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," beber Asmin. 

Ulah para tersangka mengakibatkan negara dirugikan Rp 906.663.667. 

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja. (Dok. pribadi)

"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah," paparnya. 

Asmin melanjutkan selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 238.345.350. 

Baca juga: 2 Prajurit Lantamal Ambon Ukir Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III 2025

Lebih lanjut Asmin menjelaskan setelah keenam orang itu berstatus tersangka, pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. 

Tujuannya guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya" tuturnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU