Senin, 21 JULI 2025 • 22:10 WIB

Astaga ! Sekretaris Panitia Diduga Korupsi Dana Hibah Gereja Bethesda di Maluku Tengah, Hasil Sidik Pakai Laporan Fiktif

Author

Ilustrasi dugaan korupsi dana pembangunan gereja. (sajinka2/Pixabay)

MALUKU-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. 

Kini tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menetapkan sekretaris panitia pembangunan gereja tersebut berinisial LWT sebagai tersangka. 

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja menyatakan penetapan LWT sebagai tersangka pada Senin, 21 Juli 2025. 

Baca juga: Raja dan 5 Staf di Maluku Tengah Diduga Buat Laporan Fiktif Dana Desa, Duit untuk Pribadi Kini Berstatus Tersangka

"Menetapkan LWT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon tahun anggaran 2020," ungkap Asmin. 

Asmin menjelaskan dana yang diduga dikorupsi LWT itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan total sebesar Rp 460.000.000. 

Rinciannya Pemerintah Provinsi Maluku Rp 300 juta, sementara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Rp 160 juta. 

Penggunaan dana itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik jaksa Cabjari Saparua telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif. 

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja. (Dok. pribadi)

Bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

Asmin menegaskan, laporan tersebut diduga dibuat tersangka LWT bersama ketua panitia berinisial MT.

"Tersangka selaku sekretaris panitia bersama dengan ketua panitia almarhum MT diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif," beber Asmin. 

Baca juga: Ibu dan Anak Warga Negeri Tamilouw Maluku Tengah Dievakuasi dari Wilayah Konflik di Yaman

"Laporan tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon," sambungnya. 

Asmin menambahkan, atas ketidaksesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah/negara sebesar Rp. 199.559.000. 

Atas perbuatannya, tersangka LWT diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU