MALUKU-Seorang mahasiswa berinisial DGM, 22 tahun, ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Maluku di Kota Ambon, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari tangan pelaku DGM, disita satu paket ganja yang disimpan dalam plastik bening.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan pelaku ditangkap saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku tengah menggelar Operasi Anti Narkotik Salawaku 2025.
Baca juga: Pemuda Ambon Diciduk Polisi Ngaku Beli Sabu Rp 500 ribu dari Pria di Desa Hitu Maluku Tengah
Awalnya, kata Rositah, pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku tengah membawa ganja. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat.
“Informasi diketahui dari laporan masyarakat,” ungkap Rositah dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.
Setelah memperoleh informasi tersebut, personil Ditresnarkoba Polda Maluku menuju kawasan Jalan Yan Pays. Selanjutnya menangkap pelaku di depan Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.
Dari tangan mahasiswa itu, diamankan satu paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang. Pelaku lantas digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku.
Baca juga: Unsur SAR Latih Taktis di Perairan Teluk Ambon Hadapi Situasi Darurat
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh ganja dari rekannya berinisial MK.
"Saat ini MK dalam penyelidikan personil Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Rositah.
Rositah menambahkan, pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: