Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 15:50 WIB

Koalisi Ambon Transparan Ungkap Praktik Mafia Tanah Jalan Jenderal Sudirman Ambon

Author

Koordinator Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh dan Fahrul Kaisuku sama menyampaikan keterangan pers. (Muhammad/MalukuZone)

MALUKU-Gelombang keresahan melanda pelaku usaha dan warga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon. Alfred Shanahan Teng, pengusaha ritel yang dikenal luas pemilik "Dian Pertiwi," diduga mengerahkan sejumlah orang bayaran untuk melakukan intimidasi dan upaya pengosongan lahan di area Daerah Milik Jalan (Damija) yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Penelusuran Koalisi Ambon Transparan (KAT), menemukan intensitas gerakan Alfred Theng sejak awal Januari 2025. Klaim itu katanya, didasarkan pada sertifikat tanah yang terbit tahun 1996. Secara history, tanah kawasan tersebut dikuasi mendiang almarhum Chame Soissa. 

Baca juga: Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara

Fakta history menunjukkan bahwa sejak 1979, lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk kepentingan pembongkaran - pembangunan jalan dan Damija. 

Ganti kerugian dilakukan Permerintah saat itu kepada mendiang Chame Sousissa. Lebih mempertegas lagi, sertifikat tanah atas nama Alfred baru terbit pada  tahun 1996 dan Tidak menyentuh kawasan Jalan dan Damija. 

Meski demikian, Alfred tetap menancapkan patok beton pada akhir 2024 dengan agenda tata batas. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon disebut turut hadir dalam proses tersebut. Ironisnya, patok itu dijadikan dasar oleh Alfred untuk menekan pelaku usaha di kawasan tersebut. (Sehingga kesempatan ini, kami meminta dengan tegas transparasi BPN kota Ambon dan juga BPN Kantor Wilayah Maluku).

Baca juga: Warga Desa Kabauw dan Kailolo di Maluku Tengah Bentrok, Satu Orang Tewas

Tekanan administratif oleh Alfred Theng dilakukan melalui kuasa hukumnya, dari kantor Advokat Munir Kairoty. Sejak Januari Hingga September 2025, kantor pengacara telah menerbitkan pemberitahuan pengosongan lahan sebanyak Tiga Kali tanpa prosedural yang jelas.

Koalisi Ambon Transparan selanjutnya menelusuri sejumlah tokoh dan pelak usaha lokal disepanjang jalan jenderal Sudirman. Kami temukan sejumlah pelaku usaha resah atas intimidasi tersebut. Mereka resah dan tidak nyaman meski sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku.

“Setelah patok itu dipasang, kami berkali-kali disurati oleh kuasa hukum Alfred untuk mengosongkan lahan. Padahal, tanah ini jelas milik Pemprov Maluku. Kami jadi dihantui rasa waswas, karena seakan setiap hari ada tekanan seperti ini,” ujarn Taufik menyampaikan fakta hasil penelusuran lapangan.

Baca juga: Pulang Pesta Joget, Dua Remaja Curi Uang Kotak Amal Masjid Kawa Seram Bagian Barat, Nyaris Diamuk Massa

Ia menambahkan, situasi itu membuat para pelaku usaha merasa tidak aman dalam menjalankan bisnis. Apalagi terkesan ada tendensi premanisme. Bagaimana tidak, Alfred katanya menyuruh orang suruhan untuk melakukan eksekusi.

“Kami dapat izin dari Pemprov untuk membuka usaha di sini. Tapi kalau ada yang datang seperti preman, bagaimana roda ekonomi bisa jalan? Pemerintah harus bertindak menyelamatkan aset dan melindungi pelaku usaha kecil,” tambah  Taufik menyalin hasil wawancara warga.

Koalisi Ambon Transparan, mengecam keras praktik yang bernuansa intimidasi yang disebutnya sebagai bentuk nyata mafia tanah.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Aparat penegak hukum (APH), baik Polda maupun Kejati, harus segera memeriksa riwayat kepemilikan tanah ini. Jangan biarkan mafia tanah mengorbankan ekonomi rakyat. Ini hanya sebagai pintu masuk untuk kawasan lainnya di sepanjang jalan jenderal sudirman” tegas Taufik.

Ia menekankan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menekan perekonomian lokal.

"Kami pelajari benar-benar history ini. Tidak masuk akal Bos cina klaim daerah milik jalan sampai wilayah batas pom bensin pertigaan. Itu luar biasa. Ini juga kemungkinan terjadi di beberapa titik sepanjang jalan jenderal Sudirman. Kami analisa kemungkinan besar juga di kawasan Kolonel Pietres. BPN Kota Ambon harus bertanggung jawab," tegas Taufik.

Dia katakan,aroma mafia tanah dalam kasus ini sangat kuat. 

"Sekali lagi, kami mendesak APH di Maluku  untuk bertindak dan menghentikan intimidasi. Untuk pemerintah provinsi juga harus tegas dan tidak boleh berskongkol dengan mafia, dan untuk DPRD kuatkan pengawasan terhadap aset-aset milik negara,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU