MALUKU-Ipda Saffarudin Mekkah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pertama Pertama (PAMA) Polresta Pulau Ambon itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan kode etik kepolisian.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Yoga Putra Prima Setya. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Mako Polresta Pulau Ambon, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca juga: Polwan Polda Maluku Amankan Salat Jumat di Sejumlah Masjid di Ambon
Kombes Yoga mengatakan sanksi PTDH Ipda Saffarudin Mekkah berdasarkan keputusan Nomor:Kep/1364/1X/2025. Meski begitu, Yoga menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan atas dilaksanakannya upacara PTDH.
Yoga menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan personel. Namun bagi Yoga, tetap menjadi momen menyedihkan bagi seluruh keluarga besar Polresta Ambon.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh rasa penyesalan,” ungkapnya.
Baca juga: Ibu Kandung di Ambon yang Siram Air Panas ke Punggung Anak Ditangkap Kini Jadi Tersangka
Yoga juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga agar tetap menjaga disiplin.
“Selain itu menjaga kehormatan, serta amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: