Senin, 13 OKTOBER 2025 • 21:33 WIB

Seorang Pria di Ambon Aniaya Pemuda Mabuk hingga Tewas, Tersulut Emosi Kamar Dibakar

Author

Ilustrasi polisi memborgol pelaku penganiayaan pria di Ambon. (Microsoft Copilot AI)

MALUKU-Merven Souhoka diduga menganiaya Yopi Frans Tomatala hingga tewas di Ambon, Maluku.

Merven kemudian menyerahkan di Polsek Nusaniwe. Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim menjelaskan kejadian ini terjadi depan Jalan Pasar Benteng Kecamatan Nusaniwe pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca juga: Isi Mitan ke Kompor Saat Goreng Ikan Picu Kebakaran Rumah Dinas di Maluku, Kepala Puskesmas Alami Luka Bakar di Tangan dan Wajah

Androyuan berkata saat di depan pasar tersebut korban Yopi dalam pengaruh alkohol. Kemudian terlibat saling ejek dengan pelaku Merven di seberang jalan. 

“Awalnya korban dalam pengaruh alkohol, lalu terjadi saling ejek antarakorban dan pelaku yang berada di seberang jalan,” jelas Androyuan melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.

Pelaku yang tersulut emosi, menghampiri korban dan memukul menggunakan belakang pisau lipat mengenai kepala.

Tak berselang lama dilerai oleh salah satu saksi bernama Melki. Pelaku pun pergi meninggalkan korban untuk membeli rokok.

Baca juga: Pemuda di Ngadi Tual Dibunuh 6 Orang, Direkayasa Tewas Kecelakaan

Namun 15 menit kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan menemui kamar tempat tinggalnya telah terbakar. 

Diduga karena emosi dan dendam, pelaku langsung mendatangi kos tempat korban tinggal dan menganiaya korban hingga tewas di tempat. 

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ungkapnya. 

Setelah itu, personil Satrekrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP, kata Androyuan, menyita barang bukti antara lain pisau lipat warna silver milik pelaku dan rekaman CCTV.

Baca juga: Pemuda di Ngadi Tual Dibunuh 6 Orang, Direkayasa Tewas Kecelakaan

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Androyuan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU