Senin, 27 OKTOBER 2025 • 16:59 WIB

Bupati Ozan dan DPRD Maluku Tengah Tanda Tangan Nota Kesepakatan KUA–PPA Perubahan RAPBD 2025

Author

Bupati Maluku Tengah Zulknain Awat Amir bersama pimpinan DPRD tanda tangan Nota Kesepakatan KUA–PPA Perubahan RAPBD 2025. (dok istimewa)

MALUKU-DPRD Maluku Tengah menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPA perubahan RAPBD, Senin, 27 Oktober 2025. 

Dalam kesempatan itu Bupati Ozan--sapaan karib Zulkarnain Awat Amir--bersama pimpinan DPRD di antaranya Kace Haurissa menandatangani nota kesepakatan KUA-PPA. 

Bupati Ozan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan konstitusional dan teknokratis yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. 

Baca juga: Perangi Judi Online, HP Polisi-ASN di Maluku Dicek

"Proses ini menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjaga sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran," kata Bupati Ozan usai tanda tangan KUA-PPA.

"Kemudian memastikan agar setiap rupiah dari APBD benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat dan percepatan pencapaian target pembangunan daerah," sambungnya. 

Ketua DPRD Maluku Tengah, Kace Haurissa saat tanda tangan nota kesepakatan KUA-PPA turut disaksikan Bupati Ozan dan pimpinan DPRD lain (dok istimewa)

Bupati Ozan menjelaskan, KUA–PPA perubahan disepakati hari ini telah disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan APBD berjalan. 

Selain itu juga capaian kinerja program, perkembangan indikator ekonomi makro, serta proyeksi kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Baca juga: Ramah Tamah Purna Bhakti, Kapolda Maluku Ajak Pensiunan Polri Terus Jadi Teladan di Masyarakat

Dalam dokumen perubahan ini, terdapat penyesuaian terhadap:

1. Asumsi dasar pendapatan daerah, baik dari sisi PAD, Dana Transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah. 

2. Prioritas belanja, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan, dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar.

3. Kebijakan pembiayaan daerah, yang disesuaikan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan program strategis daerah.

Bupati Ozan menegaskan, melalui proses pembahasan yang intensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Kita telah menunjukkan semangat kolaborasi dan sinergi kelembagaan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil," ungkapnya. 

Baca juga: Kapolda Maluku Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti Personil dan ASN Polri

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, perhatian, serta kerja sama yang harmonis dalam proses pembahasan dokumen ini," ucapnya

Bupati Ozan menambahkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA–PPA Perubahan ini, Pemerintah Daerah akan memiliki landasan yang kuat untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

"Yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang," jelasnya. 

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Ajak Siswa Jadi Contoh Teladan, Kenapa ?

Untuk itu, perlu terus memperkuat sinergi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, dengan memastikan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan memiliki indikator output dan outcome yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kita juga berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin fiskal, efisiensi belanja, dan optimalisasi pendapatan daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan," harapnya. 

"Mari, kita jadikan momentum penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan, berorientasi pada pelayanan publik, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat," tambahnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU