MALUKU—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan solar dan minyak tanah di Ambon, Maluku, Selasa, 7 April 2026.
Polisi juga turut mengamankan tiga pria berinisial MM (46), NM (25), dan H (23).
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanotama menjelaskan ketiga pelaku itu ditangkap di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, pukul 07.30 WIT.
“Ketiga pelaku diduga melakukan pengoplosan solar yang dicampurkan dengan minyak tanah,” ungka Piter kepada wartawan di Ambon, Kamis, 9 April 2026.
Baca juga: Barantin Amankan 900 Satwa Liar di Kargo Bandara Pattimura, Ambon
Piter mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pelaku, praktik ilegal tersebut telah berlangsung setahun.
“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan solar ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” bebernya.
Ketiga pelaku membeli minyak tanah dan solar dari sejumlah tempat penjualan di Ambon, secara bertahap. Kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan.
Dalam praktiknya, pelaku mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter.
Solar oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.
Baca juga: 7 Tempat Sunset Terbaik di Ambon yang Wajib Masuk Wishlist, View-nya Bikin Susah Move On!
Selanjutnya solar dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.
Piter menambahkan ketiga pelaku juga menyalahgunakan distribusi pertalite subsidi. Pertalite dibeli dari sejumlah SPBU lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, mobil operasional, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan